Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
1. Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.
3. Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.
6. Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.
7. Pilih tanggal kedatangan.
8. si kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
9. Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.
10. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.
11. Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Untuk pengambilan SIM yang baru dapat dilakukan di satpas terdekat sesuai dengan yang anda pilih saat menginput data. (*)