Cara Perpanjangan SIM Terbaru, Berikut Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pontianak Agustus 2022
Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Lantas berapa biaya untuk membuat SIM ?
Berikut rinciannya biaya penerbitan SIM untuk semua kategori yang tertera dibawah ini.
* Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.
* Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan. .
Jika sudah dicetak, kemudian bisa mengambil SIM nya di Satpas atau minta dikirim ke rumah
Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Pontianak Agustus 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
Sumber : Polresta Pontianak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim-polri.jpg)