Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi- Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah gratis beserta persyaratan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam PTSL. 

Setelah semua dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.

* Membuat permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan

* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon

* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)

* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa

* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.

Demikian cara pengurusan sertifikat gratis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved