Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi- Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah gratis beserta persyaratan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam PTSL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berharga dan sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah dan lahan.

Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga sebagai bukti otentik yang berlaku dimanata hukum.

Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.

Sertifikat Tanah adalah dokumen berharga yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital

Pada dasarnya untukmenerbitkan Sertifikat Tanah memerlukan biaya yang harus dikeluargkan.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang & Biaya Penerbitan Sertifikat Pengganti

Pada artikel berikut akan membahas tentang persyaratan untuk membuat sertifikat secara gratis

1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di Kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

* Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.

* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

* Kartu Keluarga

* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved