Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS

Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi- Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah gratis beserta persyaratan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam PTSL. 

* Kartu kaveling

* Advice planing

* Izin mendirikan bangunan (IMB)

* Akta jual beli

* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

*Pajak Penghasilan (PPH).

Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !

Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.

2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan

3. Surat riwayat tanah

4. Letter C atau girik

5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa

6. Akta jual beli

7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. Pajak Penghasilan (PPH).

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah dan Cara Pengurusannya

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved