Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS
Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.
Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
ISTIMEWA
Ilustrasi- Berikut adalah cara mengurus sertifikat tanah gratis beserta persyaratan yang diperlukan sebagaimana diatur dalam PTSL.
* Kartu kaveling
* Advice planing
* Izin mendirikan bangunan (IMB)
* Akta jual beli
* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
*Pajak Penghasilan (PPH).
• Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !
Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.
2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
3. Surat riwayat tanah
4. Letter C atau girik
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Akta jual beli
7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Penghasilan (PPH).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-cek-syarat-dan-prosedurnya-disini.jpg)