Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sebagaimana Aturan PTSL GRATIS
Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen yang berharga dan sebagai bukti otentik atas kepemilikan tanah dan lahan.
Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga sebagai bukti otentik yang berlaku dimanata hukum.
Sertifikat Tanah juga juga merupakan dokumen berharga yang menerangkan kepemilikan atas objek Lahan atau tanah yang tertera pada sertifikat tersebut.
Sertifikat Tanah adalah dokumen berharga yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diberikan kepada orang yang memiliki kuasa dan hak atas tanah yang menjadi miliknya.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital
Pada dasarnya untukmenerbitkan Sertifikat Tanah memerlukan biaya yang harus dikeluargkan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
• Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang & Biaya Penerbitan Sertifikat Pengganti
Pada artikel berikut akan membahas tentang persyaratan untuk membuat sertifikat secara gratis
1. Mengunjungi Kantor BPN Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di Kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
* Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
* Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan.
* KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
* Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
* Kartu kaveling
* Advice planing
* Izin mendirikan bangunan (IMB)
* Akta jual beli
* Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
*Pajak Penghasilan (PPH).
• Bagaimana Langkah Awal Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PPAT ? Simak Caranya Berikut !
Sementara untuk tanah girik milik adat, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
Kartu keluarga.
2. Bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
3. Surat riwayat tanah
4. Letter C atau girik
5. Surat pernyataan tanah tidak sengketa
6. Akta jual beli
7. Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
8. Pajak Penghasilan (PPH).
• Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah dan Cara Pengurusannya
Setelah semua dokumen disiapkan, ikutilah prosedur di bawah ini.
* Membuat permohonan untuk bisa mengikuti agenda penyuluhan dari petugas BPN di desa atau kelurahan
* Setelah pemohon menjadi peserta, petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah pemohon
* Petugas mengukur dan meneliti batas kepemilikan tanah (menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, dan batas bidang tanah)
* Data yuridis akan diteliti petugas dan petugas BPN lain akan mencatat sanggahan, kesimpulan, serta keterangan dari petugas desa
* Setelah semua prosedur di atas di lakukan, pemohon hanya tinggal menunggu selama 14 hari hingga persetujuan pengajuan sertifikat tanah diumumkan.
Demikian cara pengurusan sertifikat gratis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pecepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-cek-syarat-dan-prosedurnya-disini.jpg)