Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah dan Cara Pengurusannya
Sertifikat Tanah merupakan bukti otentik atas kepemilikan lahan atau tanah milik seseorang.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Sertifikat Tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat Tanah merupakan bukti otentik atas kepemilikan lahan atau tanah milik seseorang.
Memiliki Sertifikat Tanah juga dapat memberikan keuntungan karena dengan adanya Sertifikat Tanah secara otomatis nilai jual terhadap tanah tersebut akan mahal.
Membuat Sertifikat Tanah dapat dilakukan di BPN secara mandiri atau melalui PPAT.
Bagi anda yang memiliki lahan yang luas wajib memiliki Sertifikat Tanah.
Bagi anda yang membeli lahan atau tanah juga wajib untuk membuat Sertifikat Tanah.
Untuk anda yang baru membeli lahan atau tanah maka harus mengurus pemecahan Sertifikat Tanah.
Pemecahan Sertifikat Tanah ini tentu saja dari Sertifikat Tanah yang pertama sebagai dasar pemecahan Sertifikat Tanah, lalu kemudian ke Sertifikat Tanah anda yang baru akan dibuat.
• Kegunaan Sertifikat Tanah, Cek Cara Buat Sertifikat Online
Persyaratan, Waktu Penyelesaian, dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
* Surat kuasa apabila dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
* Sertifikat asli.
Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-sertifikat-tanah-4422222.jpg)