Anggota DPRD Pontianak Dian Eka Minta Masalah Batas Wilayah Pontianak-Kubu Raya Segera Diselesaikan
"Karena memang ini dampaknya sangat besar sehingga tidak bisa dianggap remeh. Apalagi saat ini menjelang pemilu 2024. Maka harus diselesaikan dari sek
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah Perumnas IV masuk ke Kabupaten Kubu Raya, ada baru persoalan baru yaitu Jalan Padat Karya Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur juga masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu.
Hal tersebut timbul pasca adanya Permendagri Nomor 52 tahun 2020 yang telah memutuskan batas wilayah kedua daerah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Dian Eka Muchairi menegaskan, bahwa persoalan batas wilayah ini tidak bisa dianggap remeh.
Untuk itu, dirinya meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
"Walaupun saat ini pelayanan masih tetap diberikan oleh pemerintah Kota Pontianak kepada warga Parit Mayor. Namun kita tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut, kita juga nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Daerah terkait masalah ini," ujarnya, Minggu 7 Agustus 2022.
"Karena memang ini dampaknya sangat besar sehingga tidak bisa dianggap remeh. Apalagi saat ini menjelang pemilu 2024. Maka harus diselesaikan dari sekarang persoalan ini. Jangan sampai gara-gara garis wilayah malah ada hak-hak dari warga tidak bisa tercaver oleh pemerintah untuk menyampaikan aspirasi mereka, baik Pileg, pilpres maupun pilkada nanti," lanjut Dian Eka.
Selain itu juga, dampak dari persoalan tersebut juga berpengaruh terhadap dunia pendidikan bagi anak-anak. Karena saat ini, sekolah sudah menerapkan sistem zona.
"Maka jangan sampai malah ada anak-anak yang tidak sekolah akibat keputusan ini," paparnya.
Bahkan sektor kesehatan kata Dian Eka juga ikut terdampak, seperti ia contohkan di Perumnas IV pasca masuknya ke Kabupaten Kubu Raya, pelayanan kesehatan pun sudah distop oleh pemerintah Kota Pontianak karena wilayah tersebut masuk ke Kubu Raya dan menjadi tanggung jawab pemerintah Kubu Raya.
• Warga Parit Mayor Pontianak Tak Terima Putusan Permendagri, Wilayahnya Masuk Kabupaten Kubu Raya
"Padahal banyak anak-anak yang harus diberikan pelayanan kesehatan seperti imunisasi," katanya.
Dian Eka mengakui, bahwa sejauh ini pihaknya juga sempat menerima laporan dari warga Parit Mayor, namun masih secara lisan
"Ini menjadi masalah baru. Karena mereka ini berbeda dengan perumnas IV yang mana mereka sertifikat Kota Pontianak KTP Kota Pontianak. Sehingga ini yang menjadi masalah baru bagi masyarakat," katanya.
"Warga sudah menyampaikan secara lisan.
Maka juga meminta dari warga untuk mengirimkan surat resmi pengaduan dari warga untuk kemudian kita ditindaklanjuti," tuturnya.
Karena terkait dengan Permendagri ini, dirinya menilai, bahwa masih bisa diperbaiki.
"Terkait dengan Permendagri ini, saya rasa masih bersifat fleksibel karena mungkin disitu terjadi kekeliruan sehingga pemerintah harus merevisi isi keputusan tersebut," jelasnya.
Padahal Dian Eka mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak Kemendagri bagian Batas Wilayah agar antara isi Permendagri dengan lampiran itu harus sama agar tidak muncul polemik baru.
"Ternyata benar kan, kekhawatiran kita, akhirnya kini muncul polemik baru lagi," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News