Syarat Baru Naik Pesawat Khusus PPDN di Bulan Agustus 2022 Kini Wajib PCR dan Antigen

Syarat Naik Pesawat tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga alias Booster.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat - Syarat Baru Naik Pesawat Khusus PPDN di Bulan Agustus 2022 Kini Wajib PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru dari pemerintah dalam aturan perjalanan udara selama Agustus 2022.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN kini sudah tak diwajibkan melampirkan hasil tes PCR dan Antigen.

Namun demikin, Syarat Naik Pesawat tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga alias Booster.

Namun jika belum, calon penumpang harus menyertakan beberapa Syarat Naik Pesawat yang selengkapnya bisa disimak dalam artikel berikut. 

Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Promo Akhir Pekan Agustus 2022! Cek Harga Tiket Pesawat Hari Ini Rute Domestik & Internasional

Berikut Syarat Naik Pesawat dari Pemerintah

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.

Efek Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Juli - Agustus 2022, Jumlah Penumpang Menurun 2 Persen

3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved