Efek Syarat Naik Pesawat Terbaru Periode Juli - Agustus 2022, Jumlah Penumpang Menurun 2 Persen

Efek diterapkannya Syarat Naik Pesawat terbaru sejak Juli-Agustus 2022 kini jumlah penumpang dilaporkan menurun.

Editor: Rizky Zulham
Romeo GACAD / AFP
Kolase penumpang pesawat - Jumlah Penumpang dilaporkan Menurun 2 Persen sejak penerapan Syarat Naik Pesawat Terbaru Juli - Agustus 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Efek diterapkannya Syarat Naik Pesawat terbaru sejak Juli-Agustus 2022 kini jumlah penumpang dilaporkan menurun.

Terbaru, PT Angkasa Pura I mencatat sebanyak 2.268.399 penumpang selama 14 hari atau sejak berlakunya aturan perjalanan udara terbaru terhitung mulai dari 17 Juli sampai 30 Juli 2022.

Aturan perjalanan udara yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 70 dan Nomor 71 Tahun 2022.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, implementasi aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini berdampak pada penurunan penumpang sebanyak 2 persen.

"Jika dirinci, pergerakan penumpang periode 17-30 Juli turun sebesar 2 persen jika dibanding periode 3-16 Juli, serta pergerakan pesawat udara tumbuh 5 persen," kata Faik dalam keterangan tertulis, Kamis 4 Agustus 2022.

Promo Harga Tiket Pesawat Semua Maskapai untuk Jadwal Penerbangan Besok Sabtu 6 Agustus 2022

Meski demikian, Faik menilai, hal tidak berdampak signifikan terhadap perusahaan.

Ia juga mengatakan, 14 hari sebelum aturan perjalanan udara tersebut diberlakukan atau selama periode 3-16 Juli, tercatat sebanyak 2.311.319 penumpang pesawat udara dan 18.106 pergerakan pesawat terlayani.

"Secara umum, belum nampak adanya perubahan yang cukup signifikan dari sisi trafik angkutan udara pasca implementasi aturan perjalanan udara baru yang mulai berlaku per hari Minggu, 17 Juli lalu," ujarnya.

Lebih lanjut, Faik mengatakan, meski belum berdampak signifikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi perjalanan udara di seluruh bandara.

Ia mengatakan, posko vaksinasi Covid-19 masih tersedia di 15 bandara di bawah naungan AP I sehingga calon penumpang yang belum divaksinasi bisa mendaftarkan diri.

"Kami senantiasa mengimbau kepada calon penumpang pesawat udara untuk melengkapi diri dengan persyaratan yang berlaku, serta untuk selalu disiplin dalam implementasi protokol kesehatan," ucap dia.

Mulai Rp 800 Ribu! Cek Harga Tiket Pesawat Termurah Pontianak Jakarta untuk Jadwal Penerbangan Sabtu

Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru

1. Sudah mendapatkan vaksin booster

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved