Syarat Baru Naik Pesawat Khusus PPDN di Bulan Agustus 2022 Kini Wajib PCR dan Antigen
Syarat Naik Pesawat tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga alias Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• Mulai Rp 800 Ribu! Cek Harga Tiket Pesawat Termurah Pontianak Jakarta untuk Jadwal Penerbangan Sabtu
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(*)
.
.
.
.