Pemilu 2024
Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Hingga Hari Keenam 12 Partai Terdaftar di KPU
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPU membuka pendaftaran bagi parpol mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.
• Tahapan Pemilu 2024, KPU Pastikan SIPOL Berfungsi Baik dan Data Aman
Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022
* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.