Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Hingga Hari Keenam 12 Partai Terdaftar di KPU

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPU membuka pendaftaran bagi parpol mendaftar pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribun Timur
Ilustrasi Logo KPU RI-Berikut adalah daftar nama yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta pemilu tahun 2024. 

1. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

Syarat Partai Politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik.

Tahapan Pemilu 2024, KPU Pastikan SIPOL Berfungsi Baik dan Data Aman

Tahapan Pemilu serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved