Polisi Tembak Polisi
Arti Justice Collaborator, Syarat Bharada E Agar Dapat Perlindungan LPSK Usai Ditetapkan Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022, Bharada E kini masih ditahan.
Tayang:
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Kolase tribunpontianak.co.id / Istimewa
Bharada E (Kiri) dan Brigadir J (Kanan). Bharada E baru-baru ini membeberkan kronologi penembakan di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu ke Komnas HAM. Ia sempat meminta perlindungan LPSK namun dengan syarat ia harus menjadi Justice Collaborator, apa itu?
Hal itu agar sebuah perisitiwa pidana yang awalnya gelap gulita menjadi terang menderang.
Namun untuk mewujudkan misi penyelesaian akan tindak pidana, peraturan yang ada tidak mendukung untuk memujudkanya.
Demikian pula dengan keberadaan LPSK yang diberikan mandat oleh undang-undang yang tidak maksimal menjalankan fungsinya.
Selain menjadi saksi pidana, Justice Collabolator juga dapat melengkapi instrumen hukum agar berbagai kasus pindana menjadi lebih jelas.
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bharada-e-kiri-dan-brigadir-j-kanan-bharada-e-baru-baru-ini-membeberkan-kronologi-penembakan.jpg)