Breaking News

Kegunaan Sertifikat Tanah, Cek Cara Buat Sertifikat Online

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi.-Kegunaan sertifikat tanah sebagai dokumen yang resmi atas kepemilikan tanah seseorang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan.

Mengutip dari UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria sertifikat tanah yang sah di mata hukum.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital

Dari penjelasan tersebut maka kita dapat mengetahui jika sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat berharga.

Mengajukan penerbitan sertifikat tanah memang terkesan berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal, terlebih jika diurus menggunakan jasa notaris.

Padahal, pengajuan ternyata bisa dilakukan secara mandiri dengan langsung mendatangi kantor BPN bahkan merilis aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa digunakan masyarakat.

Begini Alur Penerbitan Sertifikat Tanah di BPN Pontianak

Atikel berikut ini akan membahas mengenai bagaimana cara membuat sertifikat secara online:

Cara Membuat Sertifikat Tanah Online Panduan lengkap mengenai cara membuat sertifikat tanah secara online bisa disimak berikut ini:

1. Install aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.

2. Daftar akun baru menggunakan username dan password.

3. Lakukan aktivasi dengan NIK pada kantor BPN terdekat.

Untuk menerbitkan sertifikat anda perlu mengeluarkan biaya berikut:

Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.

Masyarakat Harus Memiliki Sertifikat Tanah Jangan Hanya SKT

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Online Sebelum mengajukan penerbitan sertifikat tanah, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung berikut ini:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved