Pemilu 2024

Bawaslu RI Laksanakan FGD Terkait SIPOL Yang Mencatut Nama Jajaran Penyelenggara Pemilu 2024

Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian orang tersebut bermasalah di DKPP.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu
FGD Bawaslu - Anggota Bawaslu melaksanakan FGD dalam upaya menyikapi dan mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol. 

* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

* Mencegah terjadinya praktik politik uang.

* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jadwal Pemilu 2024, PDIP Jadi Yang Pertama Daftar Ke KPU

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

* Putusan DKPP;

* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota

* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

* Mengevaluasi pengawasan Pemilu

* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved