Pemilu 2024

Bawaslu RI Laksanakan FGD Terkait SIPOL Yang Mencatut Nama Jajaran Penyelenggara Pemilu 2024

Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian orang tersebut bermasalah di DKPP.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu
FGD Bawaslu - Anggota Bawaslu melaksanakan FGD dalam upaya menyikapi dan mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol.

Menurut Herwyn terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol.

Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.

"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara pemilu atau tidak.

KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kita (Bawaslu)," katanya dalam FGD Penyusunan Kajian Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU di Jakarta, Kamis 9 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian orang tersebut bermasalah hingga berujung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu Ketapang Sampaikan Tahapan Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Parpol Calon Peserta Pemilu

"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," jelasnya.

Dalam FGD tersebut Herwyn juga menjelaskan kendala apa saja dalam perekrutan Panwas Adhoc.

Misalnya minimal pendidikan SMA dan minimal usia 25 tahun. Hal itu sulit di daerah pedalaman. Lalu, hambatan lainnya yakni soal tuntutan kerja penuh waktu bagi adhoc.

"Bagi yang permanen tidak masalah, bagaimana dengan yang adhoc," tuturnya.

Hambatan selanjutnya, minimnya anggaran sosialisasi untuk rekrutmen Panwas adhoc, kesulitan dalam penerimaan berkas terutama dari kecamatan yang terdapat di kepulauan.

Serta soal surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

"Kalau di sekitar pulau Jawa mungkin mudah, bagaimana dengan mereka di luar pulau Jawa belum lagi biaya yang harus dikeluarkan calon pendaftar adhoc tersebut," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut hadir juga anggota DKPP Alfitra Salamm. dikutip dari laman bawaslu.go.id

Upaya Pencegahan Sejak Dini, Bawaslu Sekadau Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Parpol

Berikut adalah Tugas Badan Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu

* Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

* Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

* Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

* Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;

* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

* Pelaksanaan dan dana kampanye

* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

* Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU

* Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan Penetapan hasil Pemilu.

* Mencegah terjadinya praktik politik uang.

* Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Jadwal Pemilu 2024, PDIP Jadi Yang Pertama Daftar Ke KPU

Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

* Putusan DKPP;

* Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.

* Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kapupaten/ Kota

* Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

* Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP

* Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu

* Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

* Mengevaluasi pengawasan Pemilu

* Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved