Pemilu 2024

Bawaslu RI Laksanakan FGD Terkait SIPOL Yang Mencatut Nama Jajaran Penyelenggara Pemilu 2024

Herwyn menceritakan ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol, kemudian orang tersebut bermasalah di DKPP.

Editor: Peggy Dania
Bawaslu
FGD Bawaslu - Anggota Bawaslu melaksanakan FGD dalam upaya menyikapi dan mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol. 

* Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan

* Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu

* Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas

* Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

* Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

* Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

* Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

* Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

* Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

* Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota; Penetapan Peserta Pemilu;

* Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

* Pelaksanaan dan dana kampanye

* Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya

* Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS

* Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved