Polisi Tembak Polisi
TERUNGKAP Bharada E Tembak Brigadir J Bukan untuk Beladiri, Lalu Kenapa Bharada E Tembak Brigadir J?
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan tindakan beladiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan untuk bela diri dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers terkait penanganan kasus tersebut, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam WIB
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan merupakan tindakan beladiri.
• ISI Pasal 338! Bharada E Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," katanya.
Bharada E pun selanjutnya diperiksa sebagai terasangka untuk mengetahui apa sebenarnya motif dibalik kasus ini.
Sementara Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa, Kamis 4 Agustus 2022.
"Pemeriksaan (Ferdy Sambo) besok, jam 10.00 WIB," kata Andi.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
• Bharada E Tersangka Lalu Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Kamis Pagi dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.