Polisi Tembak Polisi
ISI Pasal 338! Bharada E Tersangka Kasus Meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Pasal 338 - Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Bharada E tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022 malam WIB, Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Adapun isi Pasal 338 tersebut adalah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers.
• Begini Kronologi Tewasnya Brigadir J Versi Bharada E, Ngaku Ditembak Lebih Dulu
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Respons Mahfud MD
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menargetkan waktu kepada Polri untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di Rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Menurut Mahfud MD, proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini masih on the track.
“Oh belum, kelihatannya prosesnya masih jalan dan semua masih on the track,” kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022.
Saat ini, kata Mahfud MD, proses pengungkapan tinggal menuju pada tersangka pembunuhannya.
Masih ada waktu untuk mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/andreas-nahot-silitonga-kiri-merupakan-kuasa-hukum-bharada-e-kanan-intip-profilnya.jpg)