Doa Katolik

Larangan dan Akibat Perceraian Menurut Pandangan Kristen

Perceraian yang dilakukan sungguh melukai sakramen perkawinan dan janji nikah yang disampaikan dihadapan Tuhan.

Philip FONG / AFP
Sebuah salib terlihat di dada Pastor Paul Koroluk saat ia berbicara selama wawancara dengan AFP setelah moleben (kebaktian doa) untuk perdamaian di Ukraina di Gereja Anglikan-Episkopal Saint Alban di Tokyo pada 6 Maret 2022. Perceraian yang dilakukan sungguh melukai sakramen perkawinan dan janji nikah yang disampaikan dihadapan Tuhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus perceraian dalam pandangan kristen jelas dilarang.

Perceraian yang dilakukan sungguh melukai sakramen perkawinan dan janji nikah yang disampaikan dihadapan Tuhan.

Kitab Suci telah menegaskan bahwa apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.

Matius 19:6, ”Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu.

Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia.”.

Renungan Katolik Kamis 4 Agustus 2022 Hari Minggu Biasa XVIII Lengkap Bacaan Injil Mazmur Tanggapan

Ikatan perkawinan dalam iman kristen adalah ikatan yang harus dirawat seumur hidup.

Penegasan larangan perceraian sebuah pernikahan harus selalu dipegang dan Tuhan Yesus berkata dengan sangat jelas pada Matius 19:4-6.

“Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan?

Dan firmanNya: sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.

Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.

Bentuk-bentuk perceraian

1. Cerai hidup

Ini bisa terjadi karena adanya ketidak cocokan seperti masalah perzinahan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran dan alasan lain yang dipakai sebagai alasan bercerai.

2. Cerai mati

Perceraian ini terjadi karena salah satu pasangan suami atau istri meninggal dunia. D

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved