Hore! Subsidi Gaji 2022 Kini Siap Disalurkan, Tapi . . .
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan untuk menyalurkan Subsidi Gaji kepada pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja yang menanti kabar pencairan Subsidi Gaji atau BSU tahun 2022.
Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan untuk menyalurkan Subsidi Gaji kepada pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta.
Kepastian pencairan BSU 2022 ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari.
Kendala teknis yang sebelumnya disebut menjadi penyebab Subsidi Gaji batal cair sebelum lebaran Idul Fitri 2022 kini sudah teratasi.
• Dibuka Lagi! Cek Gaji TKI di Malaysia Terbaru Bulan Agustus 2022
Pasalnya Kemenaker menyebut sudah siap dari segala hal mulai dari data hingga lainnya.
Namun, lanjutnya, program Subsidi Gaji baru bisa disalurkan jika sudah mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah siap semuanya sampai data kalau memang program ini berjalan."
"Tapi kami juga menunggu arahan dari Pak Presiden dan Menteri Keuangan," katanya Selasa 26 Juli 2022, dikutip dari Kompas.com.
Namun, dia juga tidak dapat memastikan kapan program subsidi upah yang sempat dilontarkan ini disalurkan.
Meski sektor ketenagakerjaan mulai pulih, tetapi menurut Dita masih ada sejumlah pekerja yang masih terdampak akibat pandemi.
"Kami masih belum tahu kapan disalurkannya."
"Tetapi kami berharap BSU ini tetap bisa berlanjut karena masih banyak pekerja yang belum pulih seutuhnya," ucapnya.
• Apakah Anak Magang Wajib Diberi Gaji? Cek Aturan Terbaru Pemerintah Tahun 2022
Syarat penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.