Hore! Subsidi Gaji 2022 Kini Siap Disalurkan, Tapi . . .

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapan untuk menyalurkan Subsidi Gaji kepada pekerja dengan Gaji bawah Rp 3,5 juta.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase subsidi gaji - Kemenaker mengaku sudah siap menyalurkan Subsidi Gaji 2022 kepada para pekerja. 

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Besaran Gaji PNS Terbaru Bulan Agustus 2022 Lengkap dengan Rincian Tunjangan

Sektor Tenaga Kerja Mulai Pulih

Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada enam hal yang membuktikan kondisi sektor ketenegakaerjaan mulai pulih.

1. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2022 mencapai 5,01 persen.

Sumber pertumbuhan tertinggi terdapat pada sektor industri yaitu sebesar 1,06 persen.

2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat dari 68,08 persen pada tahun 2021, menjadi 69,06 persen pada tahun ini.

3. Tingkat pengangguran terbuka menurun dari 6,26 persen pada Februari 2021, menjadi 5,83 persen pada Februari 2022.

Dalam konteks ini, jumlah pengangguran karena Covid-19 menurun dari 1,62 juta orang menjadi 0,96 juta orang pada periode yang sama.

Selain itu, jumlah penduduk yang berstatus sementara tidak bekerja karena Covid-19 menurun dari 1,11 juta orang pada tahun 2021, menjadi 0,58 juta orang pada 2022.

4. Jumlah penduduk bekerja bertambah 4,55 juta orang dalam kurun waktu satu tahun terakhir dari 131,06 juta orang pada tahun 2021 menjadi 135,61 juta orang pada tahun 2022.

5. Rata-rata upah buruh di Indonesia mengalami peningkatan dari Rp 2.860.630 pada tahun 2021, menjadi Rp 2.892.537 pada 2022.

6. Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dijaga peningkatannya selama masa pandemi dari 29,98 juta orang pada tahun 2020 menjadi 32,30 juta orang pada Mei 2022.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved