Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Tetapkan 19 POINT TEKNIS !

Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut?

Editor: Peggy Dania
IST-KPU
BIMBINGAN TEKNIS - Komisi Pemilihan Umum melakasanakan bimbingan teknis terkait dengan tahapan pendaftaran Partai politik peserta pemilu 2024. 

6. Pimpinan Parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI.

"Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, " ujar Idham.

7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang. "Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini)

8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan.

9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua Partai Politik.

10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU.

Pendaftaran Parpol ke KPU Mulai 1 Agustus, Berikut Persyaratan Dan Tahapan Pemilu 2024

11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing.

12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU.

Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi Sipol kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi Sipol.

13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan.

Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi Sipol.

KPU, lanjut Idham, akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi Sipol dan dinyatakan lengkap.

"Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022," ujar Idham.

14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol.

15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved