Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, KPU Tetapkan 19 POINT TEKNIS !

Seperti apakah alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut?

Editor: Peggy Dania
IST-KPU
BIMBINGAN TEKNIS - Komisi Pemilihan Umum melakasanakan bimbingan teknis terkait dengan tahapan pendaftaran Partai politik peserta pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024 telah berlangsung pada hari ini tanggal 1 agustus 2022 di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sudah ada 11 Partai politik yang dijadwalkan akan mendaftar pada hari ini

Mulai pukul 08.00 - 16.00 dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat.

Seperti apakah alur pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan sepanjang 14 hari tersebut?

Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran Parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu 31 Juli 2022. Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi kpu.go.id

Pendaftaran Parpol Dimulai Hari ini, Cek Serangkaian Tahapan & Jadwal Pemilu 2024

Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya:

1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29

2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 - 23.59 WIB.

"Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, " ujar Idham

3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan Parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran Parpol,

"Ini sudah tersedia dalam aplikasi Sipol nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan Parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali," kata Idham.

4. Petugas penghubung Parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan Parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU.

Idham menjelaskan ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap Parpol.

5. Dalam hal pimpinan Parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan Parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran.

11 Parpol Dijadwalkan Ke KPU Di Hari Pertama Berikut Syarat Parpol ikut Pemilu 2024

"Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota Parpol calon peserta pemilu," jelas Idham.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved