Pemilu 2024

11 Parpol Dijadwalkan Ke KPU Di Hari Pertama Berikut Syarat Parpol ikut Pemilu 2024

Dua partai politik tambahan yang akan mendaftar yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
intagram@KPU
Tangkapan Layar-Sebelas nama partai politik yang akan mendaftar di Komisi Pemilihan Umum di hari pertama pendaftaran Partai peserta Pemilu 2022. 

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan

* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan

Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,

Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved