Pemilu 2024
11 Parpol Dijadwalkan Ke KPU Di Hari Pertama Berikut Syarat Parpol ikut Pemilu 2024
Dua partai politik tambahan yang akan mendaftar yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tahapan pendaftaran Partai Politik ke KPU dimulai hari ini senin 1 Agustus 2022.
Sebagaimana dikatakan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari bahwa Sebelas partai akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran.
Jumlah ini ditambah dua Partai Politik dibandingkan informasi sebelumnya.
Dua partai politik tambahan yang akan mendaftar yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kedatangannya ke kantor KPU RI di Jakarta pada pukul 10.00.
• KPU Umumkan Jadwal Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, KPU menginformasikan bahwa ada sembilan Parpol yang akan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran calon peserta pemilu dimulai.
PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi rencananya akan mendaftarkan diri pukul 08.00 WIB.
Disusul kemudian oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan mendaftarkan diri pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, pada pukul 10.00 WIB, KPU akan kembali menerima tiga parpol sekaligus yaitu Nasdem, Partai Prima dan Perindo.
Lalu Partai Gelora dijadwalkan akan mendaftarkan diri pukul 11.00 WIB. Di sisi lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diinformasikan bakal mendaftarkan diri di hari yang sama, namun belum memberitahukan rencana kedatangan.
Sebagai informasi, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus pusat partai politik di KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyampaikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan partai politik, meminta agar mereka lebih dulu memberi informasi hari dan jam pendaftaran paling lambat H-1 sebelum waktu kehadiran.
"Kalau misalkan mau hadir tanggal 1 (Agustus), maka 1 hari sebelumnya harus mengirim surat. Supaya apa? Penata kelolaan di kantor KPU dan juga layanan KPU kepada partai politik itu dapat dimaksimalkan," kata Hasyim dalam jumpa pers Jumat lalu.
• Parpol Baru Yang Masuk Dalam Akses SIPOL dan Syarat Ikut Serta Pemilu 2024
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh parpol yang dipersyaratkan dalam aturan pemilu 2024.
Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:
* Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
* Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
* Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
* Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
* Memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan Partai Politik. (*)