Berapa Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru Tahun 2022?

Gaji lengkap Tunjangan Hakim yang bertugas mengadili hingga memutuskan perkara di Pengadilan terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
Instagram/@thessakalalo_
Kolase Hakim Indonesia - Cek Gaji dan Tunjangan Hakim Terbaru Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Gaji lengkap Tunjangan Hakim yang bertugas mengadili hingga memutuskan perkara di Pengadilan terbaru tahun 2022.

Diketahui Gaji seorang Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Dan Gaji pokok Hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.

Untuk golongan III dimulai Rp 2.064.100 hingga Rp 4.294.100.

Sedangkan untuk golongan IV mulai Rp 2.436.100 hingga Rp 4.978.000.

Besaran Gaji hakim mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berapa Gaji dan Tunjangan Jaksa Terbaru Tahun 2022?

Berikut daftar gaji pokok hakim:

1. Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Berapa Gaji Dokter di Indonesia Terbaru Tahun 2022?

2. Golongan IV

Gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Berapa Gaji Kerja di Kantor? Cek Upah Buruh atau Pegawai / Karyawan Perkantoran Terbaru Tahun 2022

Hak keuangan hakim selain gaji

Selain gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, antara lain:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved