Berapa Gaji Kerja di Kantor? Cek Upah Buruh atau Pegawai / Karyawan Perkantoran Terbaru Tahun 2022

Berikut cara menghitung Gaji seorang Karyawan yang bekerja di Kantor berdasarkan aturan pemerintah terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Kolase uang rupiah pecahan Rp 50 ribu dan 100 ribu - Berapa Gaji Kerja di Kantor? Cek Upah Buruh atau Pegawai dan Karyawan Perkantoran terbaru tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara menghitung Gaji seorang Karyawan yang bekerja di Kantor berdasarkan aturan pemerintah terbaru tahun 2022.

Kisaran gaji sebagian besar pekerja perkantoran umumnya berkisar antara Rp 2,555,033 sampai 5,682,487 per bulan pada tahun 2022.

Mengutip laman BPS, Buruh atau Karyawan atau Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.

Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh atau karyawan, tetapi sebagai pekerja bebas.

Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan (orang/rumah tangga) yang sama dalam sebulan terakhir, khusus pada sektor bangunan batasannya tiga bulan.

Sebentar Lagi Dibuka! Cek Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022

Apabila majikannya instansi/lembaga, boleh lebih dari satu.

Lapangan pekerjaan adalah bidang kegiatan dari pekerjaan atau usaha perusahaan serta kantor tempat seseorang bekerja.

Lapangan pekerjaan pada publikasi ini didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009.

Jenis pekerjaan/jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. Jenis pekerjaan pada publikasi ini didasarkan atas Klasifikasi Baku Jenis Pekerjaan Indonesia (KBJI) 2002 yang mengacu kepada ISCO 1988.

Jam kerja pada pekerjaan utama selama seminggu yang lalu adalah lamanya waktu dalam jam yang digunakan untuk bekerja dari pekerjaan utama, tidak termasuk jam kerja istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar pekerjaan selama seminggu yang lalu.

Pendapatan adalah imbalan yang diterima baik berbentuk uang maupun barang, yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan. Imbalan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat.

Titik Terang Subsidi Gaji 2022 Masih Lanjut atau Tidak dan Kepastian dari Jokowi hingga Sri Mulyani

Pendapatan bersih adalah pendapatan bersih yang biasanya diterima selama sebulan oleh buruh/karyawan/pegawai baik berupa uang atau barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan.

Pendapatan bersih yang dimaksud adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan, iuran wajib, pajak penghasilan dan lain sebagainya oleh perusahaan/kantor/majikan.

Pendapatan bersih sebulan yang lalu adalah imbalan atau penghasilan selama sebulan baik berupa uang maupun barang yang diperoleh seseorang yang bekerja dengan status berusaha sendiri, pekerja bebas di pertanian atau pekerja bebas di nonpertanian.

Untuk pekerja bebas di pertanian atau di nonpertanian, apabila pada saat pencacahan ia hanya bekerja selama seminggu yang lalu atau beberapa hari, maka isian pendapatan yang dicatat besarnya sesuai yang diterima dari pekerjaan seminggu atau beberapa hari tersebut.

(*)

.

.

.

.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved