Sosialisasi UU TPKS Diharapkan Dapat Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Mempawah
Penyampaian materi turut diberikan oleh, Ketua FPPI Kalbar, Esti Suhesti, serta Irbidjemen Garkeu Itwil II Itwasum Polri, Kombes Pol, DR Sulistiana.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kalimantan Barat bekerjasama dengan Fraksi PKB DPRD Mempawah menggelar sosialisasi dengan tema 'Stop Tindak Pidana Kekerasan Seksual'.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampus Sekolah Tinggi Agam Islam Mempawah (STAIM), Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 25 Juli 2022 sore.
Penyampaian materi turut diberikan oleh, Ketua FPPI Kalbar, Esti Suhesti, serta Irbidjemen Garkeu Itwil II Itwasum Polri, Kombes Pol, DR Sulistiana.
Kombes Pol, DR Sulistiana, mengatakan dilaksanakannya sosialisasi UU TPKS yakni agar semua paham apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.
• FPPI Kalbar Bersama Fraksi PKB Mempawah Menggelar Sosialisasi Stop Tindak Pidana Kekerasan Seksual
"Dilakukannya sosialisasi UU TKPS ini untuk mencoba menggugah masyarakat memahami hal-hal apa saja yang mencakup kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," katanya, Selasa 26 Juli 2022.
"Kemudian apa upaya-upaya yang bisa dilakukan, serta apa-apa saja yang bisa diperoleh oleh masyarakat berkaitan dengan pelayanan oleh Polri maupun institusi terkait yang berkaitan dengan kekerasan seksual maupun proses hukumnya," terangnya tegas.
Dirinya mengatakan, hadirnya Polri dalam sosialisasi tersebut ialah untuk berusaha mengimplementasikan upaya-upaya pencegahan berkenaan dengan kekerasan seksual.
"Kita sangat mengapresiasi langkah awal yang dilakukan FPPI Kalbar yang telah melakukan sosialisasi berkenaan dengan UU TPKS. Dengan sosialiasi ini kita harapkan bisa mencegah secara dini kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," tutupnya tegas. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News