Pemilu 2024
Jelang Pendaftaran Parpol Menuju Pemilu 2024, KPU Berikan Akses SIPOL Kepada Bawaslu
Pemberian akses Sipol ini diharapkan ketua KPU dapat mempermudah pengawasan terhadap parpol peserta pemilu 2024 oleh Bawaslu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol secara simbolis kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemberian akses Sipol ini diharapkan ketua KPU dapat mempermudah pengawasan terhadap parpol peserta pemilu 2024 oleh Bawaslu.
Penyerahan akses sipol oleh KPU di Jakarta Senin 25 Juli 2022 diserahkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari kepada Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Berdasarkan data yang diakses pada situs resmi bawaslu.go.id
"Pada 25 Juli 2022, kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses-proses dalam pendaftaran partai politik melalui Sipol," ujar saat Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta.
KPU dan Bawaslu sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut Bagja, KPU mengundang Bawaslu untuk menghadiri rapat tersebut agar saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mereka dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang baik.
• Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Daftar Nama Parpol Yang Masuk Parliamentary Threshold
Ketua Bawaslu juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak KPU tersebut.
"Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam rapat koordinasi tingkat awal karena nanti pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2024 pendaftaran dan pengawasan sudah dimulai," kata Bagja.
Ke depannya, lanjut dia, langkah koordinasi seperti itu akan senantiasa dilakukan KPU dan Bawaslu bersama masing-masing tim teknis mereka demi mengoptimalkan pengawasan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Jika terjadi permasalahan, maka akan dilakukan proses solusi dengan cepat dan baik.
Sebagai Informasi Bersama bahwa KPU meluncurkan Sipol Jumat 24 Juni 2022.
Aplikasi SIPOL di tetapkan sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Berikut data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol:
* Profil partai politik