Pemilu 2024, Berikut Tahapan dan Daftar Nama Parpol Yang Masuk Parliamentary Threshold
Pada pemilu tahun 2024 mendatang setidaknya sudah ada 45 partai politik yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat tentang tahapan menjelang Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu Di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022 mendatang.
Pada pemilu tahun 2024 mendatang setidaknya sudah ada 45 partai politik yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Selanjutnya untuk parpol yang akan mencalonkan presiden pada tahun 2024 mendatang akan dipengaruhi oleh sistem parlementiary treshold atau biasa disebut dengan ambang batas minimal pencalonan.
Yang dimaksud dengan ambang batas minimal yaitu bentuk dukungan atau hasil perolehan suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.
Berdasarkan putusan KPU pada tanggal 31 agustus tahun 2019 menetapkan hasil akumulasi resmi menempatkan partai demokrasi indonesia perjuangan sebagai unggulan di urutan pertama dengan perolehan suara sah berjumlah 27.053.961 dengan persentase 19.3 persen.dilansir dari situs resmi https//:www.pemilu2019.kpu.go.id/
• Pemilu 2024, Berikut Nama-Nama Partai Politik Lokal Aceh Yang Terdaftar di SIPOL
Berikut adalah partai-partai yang memenuhi ambang batas parliamentariy threshold berdasarkan hasil dari rincian KPU tahun 2019 terkait hasil pemilu.
* PDI Perjuangan - suara sah 27.053.961 (19,33 persen) mendapat 128 kursi
* Partai Gerindra - suara sah 17.594.839 (12,57 persen) mendapat 75 kursi
* Partai Golkar - suara sah 17.229.789, (12.31 persen) mendapat 85 kursi
* PKB - suara sah 13.570.097 (9,69 % ) mendapat 58 kursi
* Partai Nasdem - suara sah 12.661.798 (9,05 % ) mendapat 59 kursi
* PKS - suara sah 11.493.663 (8,21 % ) mendapat 50 kursi
* Partai Demokrat suara sah 10.876.057, (7,77 % ) mendapat 54 kursi
* PAN - suara sah 9.572.623 (6,84 % ) mendapat 44 kursi
* PPP - suara sah 6,323.147 (4,52 % ) mendapat 19 kursi.
• Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!