Berikut Cara Membuat Akta Kematian Beserta Manfaatnya
Tidak hanya itu akta kematian juga dipergunakan untuk mengurus hak ahli waris dan mengurus administrasi lain.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta kematian merupakan akta yang dibuat dengan tujuan untuk membuat dan mengurus pembuatan Kartu Keluarga yang baru.
Tidak hanya itu akta kematian juga dipergunakan untuk mengurus hak ahli waris dan mengurus administrasi lain.
Akta kematian harus segera diurus ketika keluarga meninggal dunia.
Anda bisa mengurus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diwilayah anda.
Tahap pertama dalam mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian seorang yang akan dibuatkan akta kematianya.
Maka data kependudukan orang tersebut akan segera dihapus dari database kependudukan nasional.
Pelaporan akta kematian maksimao 30 hari setelah tanggal kematian seorang tersebut.
Setelah menerima laporan, nantinya pejabat yang berwenang akan melakukan register terhadapa data dan perubahan data kematian kemudian akan menerbitkan kutipan akta kematian.
• Berikut Adalah Cara Membuat Akta Lahir Anak Dengan Layanan Online Dukcapil Kemendagri
Berikut adalah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian sebagaimana yang dirangkum dari situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id
Untuk mengurus akta kematian dari anggota keluarga Anda harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut ini dokumen yang menjadi syarat pembuatan akta kematian:
1. Surat kematian dari Puskesmas, rumah sakit, dokter atau lurah setempat.
2. Fotokopi KTP dan kartu keluarga warga yang meninggal.
3. Fotokopi KTP dan kartu keluarga yang melaporkan atau ahli waris.
4. Surat nikah atau kutipan akta perkawinan warga yang meninggal.
5. Kutipan akta kelahiran warga yang meninggal (jika ada).
Terkait dengan persyaratan yang tertulis diatas beberapa pemerintah daerah menerapkan aturan tambahan.
Syarat tambahan itu berupa:
* Surat pengantar kematian dari RT.
* Surat pengantar kematian dari RW.
* Surat pengantar kematian dari dusun.
* Surat pengantar kematian dari desa.
* Fotokopi KTK saksi (2 orang).
• www.dukcapil.kemendagri.go.id Link Cetak KK & Akta Sendri Serta Cek Keaslian Dokumen
Berikut merupakan tata cara mengurus Akta kematian.
* Datang ke kantor kelurahan dan menyerahkan semua berkas yang diminta oleh petugas untuk mendapatkan surat keterangan kematian.
* Serahkan surat dan berkas ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.
* Datang ke Discukcapil, kemudian isi formulir permohonan pembuatan surat kematian. Serahkan pula semua berkas dan surat keterangan kematian yang sudah Anda dapatkan.
* Berkas dan formulir permohonan akan diperiksa oleh petugas pendaftaran akta.
* Jika sudah memenuhi syarat, berkas akan dimasukkan ke dalam sensus administrasi penduduk.
Untukpenerbitan akta kematian biasanya tergantung dari masing-masing daerah biasanya memerlukan waktu dua minggu.
Demikianlah cara mengurus pembuatan akta kematian, sebagai informasi tambahan proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya apapun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akta-kematian.jpg)