www.dukcapil.kemendagri.go.id Link Cetak KK & Akta Sendri Serta Cek Keaslian Dokumen

Sebab meski bisa dicetak dengan kertas biasa untuk KK dan Akta Lahir akan tetap memiliki kode QR sehingga keasliannya tetap terjaga.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid
Cetak kartu keluarga dan cek dokumen kependudukan lewat www.dukcapil.kemendagri.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cetak kartu keluarga (KK), akta lahir serta pengecekan dokumen lainnya bisa menggunakan situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Meskipun demikian tetap keaslian dari dokumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan.

Sebab meski bisa dicetak dengan kertas biasa untuk KK dan Akta Lahir akan tetap memiliki kode QR sehingga keasliannya tetap terjaga.

Dokumen ini seperti KK dan Akta dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Hal ini sangat membantu sekali ketika dokumen tersebut hilang, tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat

Sebab akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.

Cara Mencetak KK dan Akta Kelahiran Tanpa Harus ke Kantor Disdukcapil

Cara cetak KK dan akta kelahiran sendiri

- Lakukan mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

- Data akan dikirim melalui e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan.

- Dinas Dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp (yang didaftarkan)

- Cetak sendiri format PDF tersebut seperti biasa dengan menggunakan alat printing biasa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Cara cek keaslian dokumen

- Buka www.dukcapil.kemendagri.go.id.

- Scan kode QR menggunakan perangkat smartphone otomatis akan terhubung melalui link dukcapil yang sudah dibuka.

- Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

- Dokumen akan muncul, dokumen asli ditandai dengan centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif. Dokumen palsu ditandai centang warna merah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved