Berikut Adalah Cara Membuat Akta Lahir Anak Dengan Layanan Online Dukcapil Kemendagri
Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
* Petugas menerbitkan register akta kelahiran
Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.
* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik
Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.
* Pemberitahuan melalui email
Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.
* Cetak mandiri akta kelahiran
Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.
• Cara Cek Keaslian KK Pakai Smartphone dan Mencetak Sendiri, Akta Lahir, Kematian dan Nikah Juga Bisa
Berikut Syarat Membuat Akta Kelahiran Online :
* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
* Kartu keluarga di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
* KTP-EL orang tua/wali/pelapor; atau
* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
Demikianlah cara pembuat akta kelahiran secara online dan untuk catatan penting semua berkas yang akan di opload harus dalam bentuk pdf. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-akta-kelahiran-file-kompas.jpg)