Berikut Adalah Cara Membuat Akta Lahir Anak Dengan Layanan Online Dukcapil Kemendagri

Akta kelahiran hanya dapat dikeluarkan oleh dinas kepedudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) di daerah.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Berikut adalah cara membuat akta lahir anak dengan cara online dengan mengakses website layanan online dukcapil kemendagri. 

* Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

* Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

* Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

* Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

• Cara Cek Keaslian KK Pakai Smartphone dan Mencetak Sendiri, Akta Lahir, Kematian dan Nikah Juga Bisa

Berikut Syarat Membuat Akta Kelahiran Online :

* Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

* Akta nikah/kutipan akta perkawinan.

* Kartu keluarga di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

* KTP-EL orang tua/wali/pelapor; atau

* Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

* SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).

Demikianlah cara pembuat akta kelahiran secara online dan untuk catatan penting semua berkas yang akan di opload harus dalam bentuk pdf. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved