Banyak Aduan Sengketa Tanah di Sekadau, 1 Sengketa Perusahaan dan Masyarakat

Sementara itu, untuk status Tanah terlantar hanya ada 1 di Kabupaten Sekadau, yakni yang berada di wilayah HGU PT. Parna Agromas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Dirgantara Kharisma Yoal Putra, Koordinator Sengketa dan Pengendalian Pertanahan, BPN SekadauSekadau (tengah). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Aduan sengketa tanah sudah banyak di BPN Sekadau, Dirgantara Kharisma Yoal Putra, Koordinator Sengketa dan Pengendalian Pertanahan, BPN Sekadau ungkap ada tiga jenis sengketa, saat ditemukan Tribun Pontianak, Selasa 26 Juli 2022.

Dikatakan Dirgantara, sejak dirinya bertugas di Kabupaten Sekadau dari tahun 2019 sudah banyak aduan masyarakat terkait permasalahan tanah.

Namun untuk masuk ke target operasi hanya 1 pertahunnya.

"Untuk aduan selalu dilayani dalam bentuk surat balasan sampai mediasi. Kalau sengketa ada tiga jenis, orang dengan perorangan, orang dengan badan hukum dan badan hukum dengan badan hukum, " jelasnya.

Warga Sekadau Lirik Budidaya Magot Untuk Pakan Ternak

Lebih lanjut, Dirgantara menjelaskan untuk di Kabupaten Sekadau sejak tahun 2019 belum ditemukan sengketa antar badan hukum.

Hanya ada sengketa orang dengan orang dan sengketa orang dengan perusahaan atau badan hukum. Seperti yang sempat dialami PT. TBSM dengan masyarakat setempat.

"Dalam sengketa antara orang dan perusahaan ini keterangan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Karena jika HGU berakhir, belum tentu langsung kembali ke masyarakat lahannya. Masih ada proses dan harus ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, untuk status Tanah terlantar hanya ada 1 di Kabupaten Sekadau, yakni yang berada di wilayah HGU PT. Parna Agromas.

Namun sedang dalam proses pengeluaran dari status tanah terlantar. Adapun kategori tanah terlantar adalah HGU yang dalam pemanfaatannya tidak sesuai SK. Serta 30 persen dari luasan tidak digunakan sebagaimana mestinya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved