Ada yang Beda! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan
Kini semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di bulan Juli 2022 wajib mematuhi Syarat Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• Promo Terbaik Harga Tiket Pesawat Jakarta - Pontianak Termurah Hari Ini dan Besok
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
• Awas Batal Terbang! Cek Aturan Naik Pesawat Citilink Terbaru Hari Ini di Aturan Perjalanan Juli 2022
Syarat Naik Pesawat Garuda
- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin):