Ada yang Beda! Syarat Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini Semua Maskapai Penerbangan
Kini semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di bulan Juli 2022 wajib mematuhi Syarat Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Syarat Naik Pesawat semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara bulan ini Juli 2022.
Kini semua calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara di bulan Juli 2022 wajib mematuhi Syarat Naik Pesawat terbaru dari pemerintah.
Terbaru, bagi penumpang Pesawat yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau Booster kembali diwajibkan melampirkan sejumlah syarat selain Tiket Pesawat
Di antaranya berupa hasil tes PCR dan Antigen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• 8 Cara Mudah Membedakan Mana Pesawat Jenis Boeing dan Airbus
Berikut Syarat Naik Pesawat Terbaru
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid