Pemilu 2024
Info Pemilu 2024, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Wajib Cek Persyaratan Calon Legislatif!
Berikut adalah syarat untuk calon anggota legislatif dan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan rilis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID – Artikel ini merupakan informasi terkini menjelang pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta pemilu tanggal 29 juli 2022.
Berikut adalah syarat untuk calon anggota legislatif dan tahapan Pemilu 2024 berdasarkan rilis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu.
Adapun tahapan ini telah terjadwal untuk mempermudah informasi kepada masyarakat umum dan partai politik serta bakal calon anggota legislatif yang nantinya akan ikut sertra dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Pada Pemilu tahun 2024 mendatang masyarakat akan memilih anggota DPRD kabupaten kota, anggota DPRD Provinsi, Anggota DPD, DPR-RI serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak.
Ddilansir dari laman web https://www.kpu.go.id/Sebagaimana kita telah ketahui bersama bahwa KPU menetapkan jadwal pemilu serentak yaitu pada 14 Februari 2024.
• Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL
* Berikut Persyaratan Umum Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seperti tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Perpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kotak-suara-5.jpg)