Paling Baru! Syarat Naik Pesawat Mulai Hari Ini Semua Maskapai di Aturan Perjalanan Juli 2022
Kini calon penumpang Pesawat yang akan berpergian menggunakan jalur udara wajib melampirkan tes Antigen dan PCR bagi yang belum vaksin Booster.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paling baru Syarat Naik Pesawat semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022.
Kini calon penumpang Pesawat yang akan berpergian menggunakan jalur udara wajib melampirkan tes Antigen dan PCR bagi yang belum vaksin Booster.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Ppetunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi penumpang domestik yang sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR atau rapid test Antigen
• Resmi Tambah Frekuensi! Cek 7 Rute Baru Pesawat Garuda Indonesia Mulai Juli 2022
Sementara yang dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan
Kemudian untuk vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
Untuk usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Dan untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Resmi! Aturan Baru Naik Pesawat Wajib Dipatuhi Semua Maskapai di Indonesia
Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group
1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR
2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan
3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam
4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Garuda