Resmi! Aturan Baru Naik Pesawat Wajib Dipatuhi Semua Maskapai di Indonesia

Aturan Naik Pesawat dari pemerintah yang wajib dipatuhi semua Maskapai penerbangan di Indonesia mulai Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Pramugari Indonesia - Resmi! Aturan Baru Naik Pesawat Wajib Dipatuhi Semua Maskapai di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Resmi berlaku Aturan Naik Pesawat dari pemerintah yang wajib dipatuhi semua Maskapai penerbangan di Indonesia mulai Juli 2022.

Pemerintah kembali memperketat Aturan Naik Pesawat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat Garuda, Citilink hingga Lion Air Group.

Terbaru, Aturan Naik Pesawat yang wajib dipatuhi yaitu berupa kewajiban melampirkan hasil tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Naik Pesawat.

Ketentuan itu berlaku khusus calon penumpang pesawat yang belum vaksinasi Booster.

Terbaru! Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai Kini Penumpang Wajib PCR dan Antigen

Berikut syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

- Vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan

- Vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Semua Maskapai Rute Antarkota Domestik dan Luar Negeri

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tapi, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

.

.

.

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved