Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya!
Artinya ada kepedulian untuk dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3.Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium
8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Demikian artikel tentang gratisya biaya persalinan untuk ibu hamil yang memenuhi persyaratan diatas, kiranya artikel ini dapat membantu memberikan kemudahan dan informsi tentang stimulus dari pemerintah. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Catat Syaratnya