Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya!
Artinya ada kepedulian untuk dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang satu diantara kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terbaru, yaitu beberapa waktu lalu pemerintah telah menggratiskan biaya persalinan untuk ibu hamil di indonesia.
Dengan digratiskan biaya persalinan ini merupakan stimulus yang baik dari pemerintah.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.dikutipdari BanjarmasinPost.co.id
Artinya ada kepedulian untuk dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.
Tentunya juga dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah strandar atau kategori yang ibu hamil yang akan menerima bantuan tersebut.
• Diskes Kalbar Tunggu Juknis Lanjutan dari Kemenkes Tentang Layanan Persalinan Gratis
Disebutkan dalam Inpres No 5 Tahun 2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Syarat dokumen program jaminan persalinan
Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3.Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium
8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Demikian artikel tentang gratisya biaya persalinan untuk ibu hamil yang memenuhi persyaratan diatas, kiranya artikel ini dapat membantu memberikan kemudahan dan informsi tentang stimulus dari pemerintah. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya, Catat Syaratnya