Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya!

Artinya ada kepedulian untuk dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
tribun medan
Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan persalinan gratis untuk ibu hamil diseluruh indonesia melalui Inpres No 5 Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel tentang satu diantara kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terbaru, yaitu beberapa waktu lalu pemerintah telah menggratiskan biaya persalinan untuk ibu hamil di indonesia.

Dengan digratiskan biaya persalinan ini merupakan stimulus yang baik dari pemerintah.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.dikutipdari BanjarmasinPost.co.id

Artinya ada kepedulian untuk dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.

Tentunya juga dengan kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut adalah strandar atau kategori yang ibu hamil yang akan menerima bantuan tersebut.

Diskes Kalbar Tunggu Juknis Lanjutan dari Kemenkes Tentang Layanan Persalinan Gratis

Disebutkan dalam Inpres No 5 Tahun 2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas

2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan

5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved