Polisi Tembak Polisi
Jadwal Penggalian Kubur Brigadir J Diungkap Polisi! Susno Duadji Soroti Dokter yang Autopsi Pertama
Sekadar informasi ekshumasi adalah penggalian kuburan yaitu mengeluarkan kembali mayat yang sudah dimakamkan dari kuburnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu, terus bergulir.
Pihak kepolisian pun telah menjadwalkan ekshumasi pada, Rabu 27 Juli 2022.
Sekadar informasi ekshumasi adalah penggalian kuburan yaitu mengeluarkan kembali mayat yang sudah dimakamkan dari kuburnya.
Di Indonesia, seringkali ada suatu laporan terkait peristiwa pembunuhan atau korban meninggal yang terlambat disampaikan kepada penyidik, sehingga dapat menimbulkan kesulitan, bagi pihak penyidik maupun dokter untuk melakukan tugasnya memeriksa mayat oleh karena korban telah dikubur.
Keterlambatan laporan tentang kecurigaan kejadian/kematian bisa disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya karena kebutaan tentang hukum, masalah transportasi, saksi dibawah tekanan/ancaman serta anggapan yang tidak tepat tentang pemeriksaan mayat yang dilakukan sebelumnya (ada kecurigaan pelaporan yang tidak benar).
• UPDATE Kasus Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo! Kamaruddin: Sudah Ada Tersangka
Terkait kasus ini, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, turut angkat bicara.
Menurut Susno Duadji, ada kejanggalan untuk mengungkap kasus Brigadir J yang terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Susno pun menyoroti hasil autopsi pertama yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati dan menyatakan penyebab kematian Brigadir J dikarenakan luka tembak.
Namun kemudian pihak keluarga menemukan kejanggalan banyaknya luka-luka selain luka tembak yang ada pada jenazah Brigadir J.
Susno pun berharap Polri untuk memeriksa dokter forensik yang pertama kali melakukan autopsi pada jenazah Brigadir J.
Pasalnya Susno curiga bahwa dokter forensik tersebut bekerja di bawah tekanan.
Susno juga mendesak agar Polri bisa membuka hasil visum pada Brigadir J ke publik.
"Catatan saya, dokter yang memeriksa dan memberikan autopsi itu harus diperiksa, bila perlu dinonaktifkan. Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurut Susno, pemeriksaan pada dokter forensik tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah dokter tersebut bekerja di bawah tekana atau tidak.
Karena jika dokter tersebut benar-benar melakukan tugasnya untuk mengautopsi jenazah Brigadir J dengan benar, maka hasil autopsi tersebut tidak akan diperdebatkan oleh publik.
• BUKTI Baru Kasus Tewasnya Brigadir J, Rekaman CCTV Saat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Ditemukan
Selain itu sejak awal juga bisa terungkap jelas apa sebenarnya penyebab kematian Brigadir J, serta darimana asalnya temuan luka-luka pada jenazah Brigadir J.
"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," tegas Susno.
Diketahui sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto telah mengungkap hasil autopsi sementara yang menyatakan Brigadir J meninggal karena luka tembak.
Namun kemudian pihak keluarga mengungkap kejanggalan temuan luka sayat, luka memar dan luka lainnya selain luka tembak pada jenazah Brigadir J, hingga akhirnya membuat publik bertanya-tanya darimana luka-luka tersebut berasal.
Selanjutnya Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan bukti foto-foto luka yang ditemukan di jenazah Brigadir ke ke Bareskrim Polri dan mendesak adanya autopsi ulang.
Kini Polri pun telah menyetujui permohonan autopsi ulang dari keluarga Brigadir J dan telah diputuskan proses ekshumasi Brigadir J akan dilaksanakan Rabu 27 Juli 2022 besok di Jambi.
Jadwal Ekshumasi Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya mengungkapkan waktu pelaksanaan eskhumasi pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang sebelumnya tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan Polri melalui Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian telah melakukan komunikasi dengan pihak pengacara keluarga Brigadir J, Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia dan para pakar forensik terkait pelaksanaan ekshumasi.
• Bukti-bukti Brigadir J Diduga Sempat Dianiaya Sebelum Ditembak, Keluarga Ungkap Kondisi Jenazah
Hasilnya diputuskan bahwa proses ekshumasi jenazah Brigadir J akan dilakukan di Jambi pada Rabu 27 Juli 2022.
"Komunikasi Pak Dirtidum dengan pihak pengacara dengan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, dan para pakar forensik, diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi pada hari Rabu 27 Juli 2022 besok," kata Dedi, Sabtu 23 Juli 2022.
Diketahui proses eskhumasi atau pembongkaran makam Brigadir J ini bertujuan untuk melakukan autopsi ulang.
Sehingga bisa diketahuin dengan jelas terkait penyebab kematian serta penyebab adanya sejumlah luka di tubuh Brigadir J.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, seluruh tim yang terlibat dalam ekshumasi Brigadir J akan berangkat ke Jambi pada 26 Juli 2022.
Pelaksanaan ekshumasi Brigadir J juga akan dihadiri sejumlah pihak, termasuk para ahli forensik.
"Tim akan berangkat ke Jambi pada Selasa 26 Juli 2022, Rabu kita akan melaksanakan ekshumasi. Dengan menghadirkan sejumlah pihak, yang tentunya ahli di bidangnya," imbuh Dedi. (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susno Duadji Minta Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Diperiksa: Bila Perlu Nonaktifkan