Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya

Dokumen paspor ini akan membuktikan bawha anda telah masuk secara legal ke suatu negara.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Sebagai Dokumen penting untuk perjalanan keluar negeri ini adalah persyaratan dalam membuat paspor lengkap dengan rincian biayanya. 

3. WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:

* Kartu penduduk negara setempat

* Bukti

* Petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

* Paspor biasa yang lama.

Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022

4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:

* Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

* Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Berikut besaran biaya membuat Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved