Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya
Dokumen paspor ini akan membuktikan bawha anda telah masuk secara legal ke suatu negara.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki seseorang jika ingin masuk ke negara lain.
Dokumen ini nantinya akan diperiksa oleh petugas di negara tujuan.
Tanpa membawa dokumen ini anda dipastikan tidak bisa masuk kedalam negara tersebut.
Dokumen paspor ini akan membuktikan bawha anda telah masuk secara legal ke suatu negara.
Berdasarkan jenisnya ada tiga paspor yang biasa dikeluarkan diindonesia, berdasarkan keperluannya.
1. Paspor Biasa
2. Paspor Diplomatik
3. Paspor Dinas.
• Berikut Panduan Membuat Paspor Online Dengan Aplikasi M-Paspor, Lengkap Rincian Biayanya!
Artikel berikut akan membahas terkait persyaratan membuat paspor lengkap dengan rincian biaya yang harus dikeluarkan jika seseorang ingkin membuat paspor.
Dilansir dari laman web https//:imigrasi.go.id
1. Syarat membuat paspor untuk WNI Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, bisa mengajukan permohonan paspor kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.
Untuk pengajuan paspor, ada sejumlah syarat dokumen yang harus dipenuhi, di antaranya:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
* Kartu Keluarga (KK).
* Akta kelahiran
* Akta perkawinan atau buku nikah
* Ijazah
* Surat baptis.
* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
• Paspor Merupakan Dokumen Wajib Diluar Negeri, Cek Persyaratan Membuat Paspor Secara Online!
2. Syarat buat paspor untuk anak WNI Paspor tidak hanya dibutuhkan bagi orang dewasa.
Anak-anak yang hendak bepergian ke luar negeri juga tetap membutuhkan paspor.
Untuk permohonan paspor bagi anak WNI.
Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi:
* KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
* KK.
* Akta kelahiran atau surat baptis.
* Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
3. WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi WNI yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.
Permohonan tersebut juga dilengkapi dengan syarat dokumen sebagai berikut:
* Kartu penduduk negara setempat
* Bukti
* Petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
* Paspor biasa yang lama.
• Syarat dan Biaya Bikin Paspor Terbaru 2022
4. Anak WNI yang berdomisili di luar negeri Bagi anak WNI berdomisili di luar negeri dan ingin mengajukan permohonan paspor, berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipersiapkan:
* Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
* Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Berikut besaran biaya membuat Paspor:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Paspor akan berlaku hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.(*)