Agenda Habib Rizieq Shihab Usai Bebas dari Penjara Dibocorkan Sang Kuasa Hukum
Sehari usai resmi bebas dari penjara, Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun membeberkan agenda kliennya.
Lebih jauh, Rika memberikan penjelasan terkait perbedaan status klien pemasyarakatan dengan status tahanan kota.
Kata Rika, hal itu berbeda, tergantung bagaimana status hukum dari setiap orang yang bermasalah pada perkara pidana.
Jika yang bersangkutan sudah inkrah dan sudah menjalani masa tahanan yang ditentukan sesuai hukum yang berlaku, maka statusnya menjadi klien balai pemasyarakatan.
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan ketahan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana," kata Rika.
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," sambungnya.
Tak hanya itu, sebagai orang yang berstatus klien Bapas maka sudah seharusnya yang bersangkutan mengikuti beragam ketentuan dari Bapas.
Beberapa poin yang harus dilakukan di antaranya, wajib mengikuti program dengan baik, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat apa lagi berdampak pada pidana.
"Apa bila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut dan itu sudah disampaikan pada yang bersangkutan sebelum yang bersangkutan menjalani program pembebasan bersyarat, sudah dijelaskan oleh pihak bapas Jakpus," tukas Rika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Buka Suara Soal Rencana Rizieq Shihab ke Megamendung Setelah Dinyatakan Bebas Bersyarat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pemimpin-front-pembela-islam-fpi-habib-rizieq-syihab-saat-menyapa-pendukung.jpg)