Agenda Habib Rizieq Shihab Usai Bebas dari Penjara Dibocorkan Sang Kuasa Hukum

Sehari usai resmi bebas dari penjara, Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun membeberkan agenda kliennya.

Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Kini Habib Rizieq telah bebas dari penjara setelah sebelumnya mendekam karena dua kasus hukum 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas.

Mantan pimpinan FPI itu dinyatakan bebas pada Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq Shihab awalnya harus mendekam dijeruji besi karena dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sehari usai resmi bebas dari penjara, Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun membeberkan agenda kliennya.

Satu di antara agenda besar Rizieq Shihab kata Aziz Yanuar, yakni akan mendatangi Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

PROFIL dan Riwayat Pendidikan Habib Rizieq yang Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Namun demikian, ia mengatakan saat ini jika Habib Rizieq Shihab masih istirahat di Petamburan.

"Mungkin ke Megamendung mungkin masih istirahat di Petamburan," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 21 Juli 2022.

Kendati demikian, belum dapat dipastikan lebih lanjut terkait waktu dari Rizieq Shihab akan mendatangi Pondok Pesantrennya itu.

"Di antara itu karena santai juga ke Megamendungnya tidak harus hari ini," singkat Aziz Yanuar

Adapun tujuan ke pondok pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ialah memberikan materi pelajaran kepada para santri.

Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menegaskan status Muhammad Rizieq Shihab (MRS) setelah dinyatakan bebas bersyarat yakni sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Puji Jokowi, KSAD Dudung Juga Ingatkan Habib Bahar dan Habib Rizieq Ibadah dengan Baik

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022 siang WIB.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022 siang WIB. (Dok. Kemenkumham RI)

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab bisa pergi ke berbagai kota asalkan melapor atau melakukan komunikasi dengan pihak Bapas.

"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor, Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu 20 Juli 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved