Petani Sawit Swadaya Ketapang Tuntut PT Poliplant karena Beli TBS Tak Sesuai dengan Harga Pemerintah
Mereka pun menuntut manajemen perusahaan agar membeli TBS sesuai harga yang telah ditentukan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Petani sawit swadaya di Kecamatan Air Upas dan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mengeluhkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh PT Poliplant Sejahtera (Cargill Group) yang tidak sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Mereka pun menuntut manajemen perusahaan agar membeli TBS sesuai harga yang telah ditentukan.
Tuntutan itu pun berujung mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang, Selasa 19 Juli 2022.
• Martin Rantan Serahkan SK dan SPK PPPK Guru ke 455 Tenaga Pendidik Kabupaten Ketapang
Saat dikonfirmasi, perwakilan petani sawit swadaya, Agus mengaku, selain menuntut harga beli TBS sesuai aturan, menurutnya apa yang dilakukan petani sawit swadaya sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah soal aturan yang tertuang pada peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018. Bahwa pembelian harga TBS tidak dibedakan plasma inti termasuk swadaya.
"Namun nyatanya manajemen perusahaan hanya mau membeli dengan harga murah dan mempersilahkan petani sawit swadaya menjual TBS ke pihak lain jika tidak menerima harga yang mereka berikan," kata Agus.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Daerah, Kasdi mengaku kecewa dengan sikap manajemen PT Poliplant Sejahtera yang sama sekali tidak menggubris tuntutan masyarakat terkait pembelian TBS yang tidak mengikuti harga ketetapan pemerintah.
"Tentu kita kecewa karena perusahaan terkesan tidak peduli sama tuntutan para petani sawit swadaya. Mereka beralasan mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata Kasdi usai mediasi.
Menurut Kasdi, perusahaan menilai para petani swadaya tidak memiliki legalitas terhadap kebun-kebun milik petani. Padahal sebelumnya perusahaan juga membeli TBS dengan petani swadaya.
"Jadi kami nilai Poliplant tidak patuh sama aturan dan terkesan kapitalis karena hanya mau membeli sesuai harga yang mereka mau dan tidak mau membeli jika harga sesuai ketetapan pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, sebagai wakil rakyat yang berasal dari wilayah pemilihan Air Upas dan Manis Mata, Kasdi menegaskan kalau dirinya akan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan para petani sawit swadaya ini.
"Karena petani sawit swadaya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan hak jual sesuai ketetapan pemerintah. Kalau ada alasan harus ada Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) maka mungkin ke depan bisa dilakukan, namun tidak saat ini," ujarnya.
"Karena mengurus itu perlu waktu dan rumit, sehingga perusahaan jangan menjadikan itu alasan untuk membeli TBS dengan harga rendah sehingga merugikan para petani swadaya," tegasnya.
Menyikapi persoalan tuntutan para petani sawit swadaya, pemerintah daerah Kabupaten Ketapang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo mengaku, kalau pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara petani swadaya dengan pihak perusahaan.
Yang mana diakuinya, dari hasil mediasi diketahui kalau para petani swadaya belum memiliki STD-B yang mana dalam perkebunan hal tersebut mengatur soal harga.
"Untuk jangka panjang saya minta agar dinas perkebunan dan Camat untuk menguruskan STD-B para petani swadaya dan meminta pihak Cargill untuk tetap membeli sawit-sawit masyarakat. Sebab masyarakat harus kita lindungi dan ayomi," tegasnya.