Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya
Berikut adalah dasar analisis terkait pasal-pasal yang terkait dengan pemilih baru merujuk kepada Undang-Undang KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dilanjutkan dengan pasal Bab 1 poin 22
“ Sosialisasi Pemilu adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu”
• Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024
Bab 1 poin 23
Merupakan sepenuhnya wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
“ Informasi Pemilu adalah informasi mengenai sistem, tata cara teknis, dan hasil Penyelenggaraan Pemilu”
Penjelasan untuk pasal ini merujuk kepada lembaga KPU sebelum pelaksanaan pemilu hendaknya melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula.
Dilanjutkan Bab 1 poin 25
Lebih menjelaskan secara spesifik tentang sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih baru.
“ Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu”
Berikut data lengkap jumlah pemilih baru pemilu yang dikutip dari kompas.com
* Pemiilih pemula: 428.799 orang
* Pemilih pencabutan hak pilih: 5 orang
* Pemilih berubah status dari TNI: 307 orang
* Pemilih berubah status dari Polri: 875 orang
* Pemilih pindah masuk: 148.153 Dengan demikian, total pemilih baru pemilu per Juni 2022 mencapai 578.139 orang. (*)