Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya

Berikut adalah dasar analisis terkait pasal-pasal yang terkait dengan pemilih baru merujuk kepada Undang-Undang KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
hasil survei kompas gramedia
ilustrasi Hasil Survei kompas gramedia - Berikut merupakan dasar hukum tentang pelaksanaan pemilihan umum terhadap partisipasi pemilih pemula sesuai dengan peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. 

Dilanjutkan dengan pasal Bab 1 poin 22

“ Sosialisasi Pemilu adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu”

Dua Parpol Pendatang Baru Siap Getarkan Panggung Demokrasi Pada Pemilu 2024

Bab 1 poin 23

Merupakan sepenuhnya wewenang KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Informasi Pemilu adalah informasi mengenai sistem, tata cara teknis, dan hasil Penyelenggaraan Pemilu”

Penjelasan untuk pasal ini merujuk kepada lembaga KPU sebelum pelaksanaan pemilu hendaknya melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula.

Dilanjutkan Bab 1 poin 25

Lebih menjelaskan secara spesifik tentang sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilih baru.

“ Pendidikan Pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu”

Berikut data lengkap jumlah pemilih baru pemilu yang dikutip dari kompas.com

* Pemiilih pemula: 428.799 orang

* Pemilih pencabutan hak pilih: 5 orang

* Pemilih berubah status dari TNI: 307 orang

* Pemilih berubah status dari Polri: 875 orang

* Pemilih pindah masuk: 148.153 Dengan demikian, total pemilih baru pemilu per Juni 2022 mencapai 578.139 orang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved